BATAMBANGET.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyesuaikan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran status kota tersebut sudah turun ke PPKM Level 3. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
SE tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada Selasa (24/8/2021).
Yang Suka Pakai Wifi Umum, Ini Bahaya Yang Mengintai
Dilansir dari Antara, pelaksanaan kegiatan di area publik, seperti fasilitas, taman, dan tempat wisata umum, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Para pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Syarat untuk pelaku perjalanan SE yang sama juga mencantumkan syarat untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut).
Syarat Pelaku Perjalanan
1). Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
2). Untuk calon penumpang pesawat, mereka harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan.
3). Untuk penumpang mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui antigen dalam H-1 sebelum keberangkatan
Nong Isa Sang Penguasa Pertama Pulau Batam
4). Poin 1-3 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
5). Point 1-3 tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
6). Untuk calon penumpang pesawat udara dari dan ke Kota Batam dalam Provinsi Kepulauan Riau, menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau
7). Menunjukkan surat keterangan negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain mengatur syarat untuk pelaku perjalanan, SE Wali Kota Batam pada 24 Agustus 2021 juga mengatur operasional warung makan, restoran, dan kafe
Jangan Sampai Terpapar Kutu Busuk Saat Nginap Di Hotel, Simak Tipsnya
Syarat Pelaku Usaha
1). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
2). Para pelaku usaha juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
3). Untuk restoran/rumah makan dan kafe berskala kecil, sedang, atau besar yang ada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine in).
4). Jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja.
5). Tempat makan juga melayani delivery/takeaway dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
——
Yuk Join Medsos Batambanget
Like Fanpage Facebook: batam banget
Add Official Line:@batambanget
Follow Twitter: @batambanget
Instagram: @batambanget