BATAMBANGET.com – Sekarang bayar pajak kendaraan bermotor semakin dipermudah. Jika dulu harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, kini hal itu tidak perlu lagi dilakukan lagi.
Sebab, cara bayar pajak motor sudah bisa dilakukan secara online.
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
NIK KTP Tidak Terdaftar Pada Dukcapil? Ini Solusinya
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.
Praktis Banget! Sekarang Bayar PBB Bisa Secara Online Cukup Pakai HP, Ini Caranya
Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal
Membayar pajak motor via aplikasi tentu dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum masa berlaku pajak Anda habis.
Namun demikian, pastikan ponsel Anda terkoneksi dengan jaringan internet yang stabil. Berikut langkah-langkahnya:
– Unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore
– Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh
– Isi semua data pada kolom yang tersedia
– Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu ketuk ‘Lanjutkan’
– Jika semua data telah terisi dengan benar, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya
– Kemudian, Anda akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima
– Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata. Selain itu, Anda juga bisa bayar via Tokopedia
– Perlu diketahui, pembayaran akan dikenai biaya administrasi
– Selanjutnya, setelah proses pembayaran telah selesai dilakukan, Anda akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari
– TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim SAMSAT ke alamat Anda melalui jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk.
Perlu diketahui, cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal hanya melayani pembayaran STNK tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun.
Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, Anda bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut. (*)
—–
Yuk Join Medsos Batambanget
Like Fanpage Facebook: batam banget
Add Official Line:@batambanget
Follow Twitter: @batambanget
Instagram: @batambanget