BATAMBANGET.com – Syarat terbang dari Batam ke Pulau Jawa dan Bali mulai diperbarui setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, calon penumpang dari Batam tujuan Pulau Jawa dan Bali diwajibkan untuk melengkapi diri mereka dengan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 2X24 jam walaupun sudah disuntik vaksin sebanyak dua dosis.
PENGUMUMAN! Segera Ganti Kartu ATM BCA Magnetic Stripe ke ATM Chip Sebelum 30 November 2021
Saat dikonfirmasi, Bambang sebagai GM BUBU Hang Nadim Batam menegaskan aturan ini akan diberlakukan mulai 24 Oktober nanti.
Selain itu, aturan itu juga berlaku untuk calon penumpang yang akan terbang menuju daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4.
Sedangkan untuk para calon penumpang yang akan terbang ke daerah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2, mereka bisa melengkapi diri mereka dengan hasil rapid antigen dalam kurun waktu 1X24 jam jika telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
Sementara, untuk penerima vaksin dosis pertama yang akan terbang ke daerah berstatus PPKM Level 1 dan Level 2, mereka juga harus menyertakan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu 2X24 jam.
PROMO BeAT HOKI Honda Oktober! Gratis 2X Angsuran, Hemat Hampir Rp 1,8 Juta
Sejak Provinsi Kepri berstatus PPKM Level 1, arus penumpang di Bandara Hang Nadim Batam mengalami peningkatan.
Kenaikan jumlah penumpang sendiri cukup signifikan jika dibandingkan saat masa PPKM Darurat ataupun Level 4 beberapa waktu lalu. Di mana, sejak tanggal 19 sampai 21 Oktober, total penumpang datang ke Batam mencapai 8.962 orang.
Sedangkan jumlah penumpang keluar Batam masih dominan dengan total 10.527 orang.
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam bersama Bandara Hang Nadim bakal menerapkan aturan wajib tes PCR sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Pulau Jawa dan Bali.
Kartu BPJS Kesehatan Hilang Atau Rusak? Ini Langkah Mudah Cetak Ulang
Kepala KKP Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah bersiap untuk melaksanakan kebijakan pusat tersebut. Hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi sebelum efektif tanggal 24 Oktober nanti.
—–
Yuk Join Medsos Batambanget
Like Fanpage Facebook: batam banget
Add Official Line:@batambanget
Follow Twitter: @batambanget
Instagram: @batambanget