BATAMBANGET.com – Cara mengurus KTP batam yang hilang cukup mudah.
Cara mengurus KTP Batam yang hilang bisa dilakukan secara online.
Selain itu siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP Batam yang hilang dapat mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id
Yuk Baca: Fitur Baru Whatsapp, Video Call Kini Bisa untuk 8 Orang Sekaligus
Berikut Persyaratan yang dibutuhkan
– Kartu Keluarga
– KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)
Yuk Baca: Cara Aman Menerima Paket Online di Tengah Wabah Virus Corona, Simak Tips Ini
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
2. NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
3. Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
5. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
6. Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.’
7. Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Yuk Baca: Kode Pos Batam dan Arti Penting Dibalik Angka-angkanya
Tempat Pelayanan
Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.
Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.
Yuk Baca: 8 Tips Hemat Bagasi Pesawat, Traveling Jadi Lebih Menyenangkan
Biaya Pengurusan
Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.
——-
Yuk Join Medsos Batambanget
Like Fanpage Facebook: batam banget
Add Official Line:@batambanget
Follow Twitter: @batambanget
Instagram: @batambanget