Cek Syarat Pembuatan Buku Nikah yang Hilang Atau Rusak

BATAMBANGET.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Jika syarat-syarat yang diajukan telah dipenuhi, pembuatan kembali buku nikah tak akan memakan waktu lama.

Menurut Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, berikut syarat pembuatan buku nikah hilang atau rusak:

Buku nikah rusak

1. Bawa buku nikah yang rusak

2. KTP pasangan

3. Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar biru

7 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melewati Pengecekan Keamanan Bandara

Buku nikah hilang

1. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. KTP

3. Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar biru

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Koper

“Jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya 1 buku nikah saja, maka yang diganti hanya 1 dengan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” ujar Jajang Ridwan, Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Jajang menambahkan, KUA berhak menolak apabila pemohon tidak bisa melapirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

“KUA boleh menolak permintaan pemohon jika mereka tidak bisa melampirkan syarat-syaratnya. Bisa jadi modus,” katanya. (*)

——

Yuk Join Medsos Batambanget

Like Fanpage Facebook: batam banget

Add Official Line:@batambanget

Follow Twitter: @batambanget

Instagram: @batambanget

 

Stay in Touch

To follow the best weight loss journeys, success stories and inspirational interviews with the industry's top coaches and specialists. Start changing your life today!

spot_img

Related Articles