Foto ilustrasi. Buku Nikah
BATAMBANGET.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pemilik buku nikah yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Jika syarat-syarat yang diajukan telah dipenuhi, pembuatan kembali buku nikah tak akan memakan waktu lama.
Menurut Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, berikut syarat pembuatan buku nikah hilang atau rusak:
Buku nikah rusak
1. Bawa buku nikah yang rusak
2. KTP pasangan
3. Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar biru
7 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melewati Pengecekan Keamanan Bandara
Buku nikah hilang
1. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. KTP
3. Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar biru
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Koper
“Jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya 1 buku nikah saja, maka yang diganti hanya 1 dengan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” ujar Jajang Ridwan, Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Jajang menambahkan, KUA berhak menolak apabila pemohon tidak bisa melapirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
“KUA boleh menolak permintaan pemohon jika mereka tidak bisa melampirkan syarat-syaratnya. Bisa jadi modus,” katanya. (*)
Babaners, nyebrang ke Singapura sekarang nggak perlu ribet. Semua sudah kami siapkan supaya kamu tinggal…
Babaners memasuki awal tahun 2026, aktivitas perjalanan laut dari dan menuju Batam kembali meningkat. Kapal…
Babaners, kalau tujuanmu ke Batam cuma satu yaitu besok paginya harus naik ferry dari Pelabuhan…
Babaners, Yello Hotel Harbour Bay Batam memperkenalkan konsep Intimate Wedding bagi pasangan yang mendambakan momen…
Bababers, Accor grup menghadirkan brand Grand Mercure di Batam melalui pembukaan Grand Mercure Batam Centre,…
Babaners, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri menghadirkan berbagai solusi…